Tulisan pendidikan kewarganegaraan 1
1.NEGARA & WARGA NEGARA
Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut keseluruhan negara ini.Inggris yang wilayahnya meliputi 2/3 pulau Britania, berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan dengan Wales di sebelah barat.Berbeda dengan Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara, Inggris tidak memiliki pemerintahan dan parlemen lokal (setingkat dengan DPRD) sendiri.
Inggris Kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara berikut:
1. lex soli : Dengan kelahiran di Inggris untuk orang tua yang merupakan warga negara Inggris pada saat kelahiran, atau orangtua yang diselesaikan di Inggris
2. lex sanguinis : Dengan keturunan jika salah satu dari orang tua adalah warga negara Inggris selain dengan keturunan (misalnya karena kelahiran,, pendaftaran adopsi atau naturalisasi di Inggris).
3. Dengan naturalisasi
4. Dengan pendaftaran
Untuk tujuan kebangsaan, para Kepulauan Channel dan Pulau Man umumnya diperlakukan seolah-olah mereka bagian dari Britania Raya.
Leaflet dan saran yang menjelaskan bagaimana warga negara Inggris dan jenis lain kebangsaan Inggris dapat diselenggarakan, diterapkan, atau meninggalkan tersedia dari Home Office UK Border Agency (sebelumnya dikenal sebagai Badan Perbatasan dan Imigrasi atau BIA).Informasi juga tersedia dari Kantor Beranda pada ketentuan untuk mengurangi Tanpa Kewarganegaraan.
Hanya warga negara selain dengan keturunan yang dapat mewariskan kewarganegaraan mereka untuk anak-anak mereka lahir di luar Inggris secara otomatis; warga oleh keturunan hanya bisa mewariskan kewarganegaraan untuk anak-anak mereka non-Inggris dilahirkan oleh mendaftarkan mereka.
2.HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kebebasan yang terkandung dalam Kisah Para Rasul telah dihasilkan dari perjuangan yang dilakukan oleh orang-orang dan perwakilan mereka terhadap kekuasaan absolut penguasa mereka pada waktu itu. Bertindak kunci adalah Magna Carta di 1215, habeas Corpus pada tahun 1679 dan Bill of Rights tahun 1689. tindakan lebih lanjut yang kemudian telah lulus memperpanjang hak dan kebebasan warga Inggris, untuk contoh perbudakan dihapuskan pada 1833, sebuah Race Relations Act disahkan pada tahun 1976 dan Data Protection Act disahkan pada tahun 1984. Selain undang-undang ini internal, tiga perjanjian internasional memiliki pengaruh pada hak-hak di Inggris. Yang pertama adalah Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, disepakati pada tahun 1948, yang kedua adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani pada tahun 1950, dan yang ketiga adalah Perjanjian Maastricht yang telah disetujui oleh semua UE negara anggota pada akhir tahun 1993 .
Sebagai hasil dari perjanjian di atas, warga negara Inggris memiliki hak dan kebebasan dasar sebagai berikut:
-kebebasan bergerak;
-kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang atau pencarian polisi tidak bisa dibenarkan;
-kebebasan hati nurani dalam hal agama dan politik;
-kebebasan berekspresi;
-kebebasan berserikat, termasuk hak untuk protes damai;
-sosial kebebasan - seperti hak untuk menikah, perceraian, aborsi mendapatkan atau memiliki hubungan homoseksual, hak untuk memilih dan untuk berdiri untuk pemilihan;
-hak atas pengadilan yang adil;
-hak untuk tidak dipaksa atau disiksa oleh agen-agen negara;
-hak untuk tidak menjadi sasaran pengawasan tanpa proses hukum karena;
-hak untuk memiliki properti.
3.HAM
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antarnegara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan
4.DEMOKRASI
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semkia nkuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan amerika Serikat
Laman
- Halaman Muka
- Sistem Informasi Manajemen
- Sistem Informasi Akuntansi
- 10 TULISAN BEBAS
- Motion Guide
- Cara Mengubah Themes Windows 7
- Mengubah login screen win7
- Mengganti Icon Windows7
- Membuat animasi 3D
- Optimalisasi Windows 7
- Instal Ubuntu 11.04
- Membuat Mayonaise
- 10 tempat teraneh didunia
- Cara Peer to Peer
- Tulisan Softskill Terapan Komputer Perbankan
- Tugas Softskill Terapan Komputer Perbankan
Senin, 28 Februari 2011
Jumat, 17 Desember 2010
E-COMMERCE
E-COMMERCE
1.PENGERTIAN E-COMMERCE
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
2.JENIS-JENIS E-COMMERCE
Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya:
A. Business to Business, karakteristiknya:
• Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan
yang berlangsung cukup lama.
• Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah
disepakati bersama.
• Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
• Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat
didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
B. Business to Consumer, karakteristiknya:
• Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.
• Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
• Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.
• Sering dilakukan sistim pendekatan client-server.
3.TUJUAN E-COMMERCE
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.
4.MANFAAT & ANCAMAN DALAM MENGGUNAKAN E-COMMERCE
A.MANFAATNYA:
Manfaat dalam menggunakan E-Commerce dalam suatu perusahaan sebagai sistem transaksi adalah:
1. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
Transaksi on-line yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli produk
yang dijual hanya dengan melalui media computer dan tidak terbatas jarak dan waktu.
2. Menurunkan biaya operasional (operating cost).
Transaksi E-Commerce adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram di dalam
komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan lain-lain tidak
perlu terjadi
3. Melebarkan jangkauan (global reach).
Transaksi on-line yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan waktu
karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media perantara komputer.
4. Meningkatkan customer loyalty.
Ini disebabkan karena sistem transaksi E-Commerce menyediakan informasi secara lengkap dan
informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal pembelian juga dapat dilakukan
setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih sendiri produk yang dia inginkan.
5. Meningkatkan supply management.
Transaksi E-Commerce menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama
pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih menyempurnakan
pengefisienan biaya tersebut maka sistemsupply management yang baik harus ditingkatkan.
6. Memperpendek waktu produksi.
Pada suatu perusahaan yang terdiri dari berbagai divisi atau sebuah distributor di mana dalam
pemesanan bahan baku atau produk yang akan dijual apabila kehabisan barang dapat memesannya
setiap waktu karena on-line serta akan lebih cepat dan teratur karena semuanya secara langsung
terprogram dalam komputer.
B.ANCAMANNYA:
Threats merupakan kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan asset-aset yang berharga.
Ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
1.System Penetration
Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan
melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya.
2.Authorization Violation
Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang legal yang dimiliki seseorang yang berhak mengakses
sebuah sistim.
3.Planting
Memasukan sesuatu ke dalam sebuah system yang dianggap legal tetapi belum tentu legal di masa
yang akan datang.
4. Communications Monitoring
Seseorang dapat mernantau semua infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi
sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi.
5. Communications Tampering
Segala hal yang membahayakan kerahasiaan informasi seseorang tanpa melakukan penetrasi, seperti
mengubah infonnasi transaksi di tengah jalan atau membuat sistimserver palsu yang dapat menipu
banyak orang untuk memberikan infonnasi rahasia mereka secara sukarela.
6. Denial of service
Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
7. Repudiation
Penolakan terhadap sebuah aktivitas transaksi atau sebuah komunikasi baik secara sengaja maupun
tidak disengaja.
5.TAHAPAN-TAHAPAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI E-COMMERCE
A.E-customer dan e-merchant bertemu dalam dunia maya melalui server yang disewa dari
Internet Server Provider (ISP) oleh e-merchant.
B.Transaksi melalui e-commerce disertai term of use dan sales term condition atau klausula
standar, yang pada umumnya e-merchant telah meletakkan klausula kesepakatan pada
website-nya, sedangkan e-customer jika berminat tinggal memilih tombol accept
atau menerima.
C.Penerimaan e-customer melalui mekanisme “klik” tersebut sebagai perwujudan dari
kesepakatan yang tentunya mengikat pihak e-merchant.
D.Pada saat kedua belah pihak mencapai kesepakatan, kemudian diikuti dengan
proses pembayaran, yang melibatkan dua bank perantara dari masing-masing pihak yaitu
acquiring merchant bank dan issuing customer bank. Prosedurnya e-customer
memerintahkan kepada issuing customer bank untuk dan atas nama e-customer
melakukan sejumlah pembayaran atas harga barang kepada acquiring merchant bank yang
ditujukan kepada e-merchant.
E.Setelah proses pembayaran selesai kemudian diikuti dengan proses pemenuhan
prestasi oleh pihak e-merchant berupa pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan
mengenai saat penyerahan dan spesifikasi barang.
6.CONTOH APLIKASI UMUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN E-COMMERCE
A.E-mail dan Messaging
B.Content Management Systems
C.Dokumen, spreadsheet, database
D.Akunting dan sistem keuangan
E.Informasi pengiriman dan pemesanan
F.Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
G.Sistem pembayaran domestik dan internasional
H.Newsgroup
I.On-line Shopping
J. Conferencing
K.Online Banking
7.CONTOH PERUSAHAAN DI BIDANG E-COMMERCE
A.eBay
B.Yahoo
C.Amazon.com
D.Google
E.Paypal
F.tradeworld.com
G.bhineka.com
H.fastncheap.com, dll.
1.PENGERTIAN E-COMMERCE
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
2.JENIS-JENIS E-COMMERCE
Kegiatan E-Commerce mencakup banyak hal, untuk membedakannya E-Commerce dibedakan menjadi 2 berdasarkan karakteristiknya:
A. Business to Business, karakteristiknya:
• Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan
yang berlangsung cukup lama.
• Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berkala dengan format data yang telah
disepakati bersama.
• Salah satu pelaku tidak harus menunggu rekan mereka lainnya untuk mengirimkan data.
• Model yang umum digunakan adalah peer to peer, di mana processing intelligence dapat
didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
B. Business to Consumer, karakteristiknya:
• Terbuka untuk umum, di mana informasi disebarkan secra umum pula.
• Servis yang digunakan juga bersifat umum, sehingga dapat digunakan oleh orang banyak.
• Servis yang digunakan berdasarkan permintaan.
• Sering dilakukan sistim pendekatan client-server.
3.TUJUAN E-COMMERCE
Tujuan suatu perusahaan menggunakan sistim E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.
4.MANFAAT & ANCAMAN DALAM MENGGUNAKAN E-COMMERCE
A.MANFAATNYA:
Manfaat dalam menggunakan E-Commerce dalam suatu perusahaan sebagai sistem transaksi adalah:
1. Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
Transaksi on-line yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli produk
yang dijual hanya dengan melalui media computer dan tidak terbatas jarak dan waktu.
2. Menurunkan biaya operasional (operating cost).
Transaksi E-Commerce adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram di dalam
komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan lain-lain tidak
perlu terjadi
3. Melebarkan jangkauan (global reach).
Transaksi on-line yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan waktu
karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media perantara komputer.
4. Meningkatkan customer loyalty.
Ini disebabkan karena sistem transaksi E-Commerce menyediakan informasi secara lengkap dan
informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal pembelian juga dapat dilakukan
setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih sendiri produk yang dia inginkan.
5. Meningkatkan supply management.
Transaksi E-Commerce menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama
pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih menyempurnakan
pengefisienan biaya tersebut maka sistemsupply management yang baik harus ditingkatkan.
6. Memperpendek waktu produksi.
Pada suatu perusahaan yang terdiri dari berbagai divisi atau sebuah distributor di mana dalam
pemesanan bahan baku atau produk yang akan dijual apabila kehabisan barang dapat memesannya
setiap waktu karena on-line serta akan lebih cepat dan teratur karena semuanya secara langsung
terprogram dalam komputer.
B.ANCAMANNYA:
Threats merupakan kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan asset-aset yang berharga.
Ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
1.System Penetration
Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan
melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya.
2.Authorization Violation
Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang legal yang dimiliki seseorang yang berhak mengakses
sebuah sistim.
3.Planting
Memasukan sesuatu ke dalam sebuah system yang dianggap legal tetapi belum tentu legal di masa
yang akan datang.
4. Communications Monitoring
Seseorang dapat mernantau semua infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi
sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi.
5. Communications Tampering
Segala hal yang membahayakan kerahasiaan informasi seseorang tanpa melakukan penetrasi, seperti
mengubah infonnasi transaksi di tengah jalan atau membuat sistimserver palsu yang dapat menipu
banyak orang untuk memberikan infonnasi rahasia mereka secara sukarela.
6. Denial of service
Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
7. Repudiation
Penolakan terhadap sebuah aktivitas transaksi atau sebuah komunikasi baik secara sengaja maupun
tidak disengaja.
5.TAHAPAN-TAHAPAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI E-COMMERCE
A.E-customer dan e-merchant bertemu dalam dunia maya melalui server yang disewa dari
Internet Server Provider (ISP) oleh e-merchant.
B.Transaksi melalui e-commerce disertai term of use dan sales term condition atau klausula
standar, yang pada umumnya e-merchant telah meletakkan klausula kesepakatan pada
website-nya, sedangkan e-customer jika berminat tinggal memilih tombol accept
atau menerima.
C.Penerimaan e-customer melalui mekanisme “klik” tersebut sebagai perwujudan dari
kesepakatan yang tentunya mengikat pihak e-merchant.
D.Pada saat kedua belah pihak mencapai kesepakatan, kemudian diikuti dengan
proses pembayaran, yang melibatkan dua bank perantara dari masing-masing pihak yaitu
acquiring merchant bank dan issuing customer bank. Prosedurnya e-customer
memerintahkan kepada issuing customer bank untuk dan atas nama e-customer
melakukan sejumlah pembayaran atas harga barang kepada acquiring merchant bank yang
ditujukan kepada e-merchant.
E.Setelah proses pembayaran selesai kemudian diikuti dengan proses pemenuhan
prestasi oleh pihak e-merchant berupa pengiriman barang sesuai dengan kesepakatan
mengenai saat penyerahan dan spesifikasi barang.
6.CONTOH APLIKASI UMUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN E-COMMERCE
A.E-mail dan Messaging
B.Content Management Systems
C.Dokumen, spreadsheet, database
D.Akunting dan sistem keuangan
E.Informasi pengiriman dan pemesanan
F.Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
G.Sistem pembayaran domestik dan internasional
H.Newsgroup
I.On-line Shopping
J. Conferencing
K.Online Banking
7.CONTOH PERUSAHAAN DI BIDANG E-COMMERCE
A.eBay
B.Yahoo
C.Amazon.com
D.Google
E.Paypal
F.tradeworld.com
G.bhineka.com
H.fastncheap.com, dll.
Langganan:
Postingan (Atom)