Tugas Pendidikan kewarganegaran 1
Tugas softskill
1.negara+wn
pengertian,unsur,teori,tujuan
2.hak dan kewajiban
3.HAM => uud 45
=>universal declaration of human right 1948
4.demokrasi
1.Apa itu Negara dan Warga Negara?
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
banyak juga para ahli yang menyebutkan Negara dengan berbeda versi, seperti.
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya. Dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. Dan masih banyak lagi.
Didalam suatu Negara harus terdapat unsur-unsur negara yaitu wilayah dan pemarintah, dan yang lebihnya lagi harus ada warga negara itu sendiri.
Apa itu Warga Negara? Warga Negara diartikan sebagai orang-orangyang menjadi bagian dari suatu pendudukyang menjadi unsur negara.Istilah warga negara lebih sesuai kedudukannya sebagai orang merdeka. Setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara mempunyai kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga negara bisa diartikan sebagai orang yang menyinggahi suatu negara, sebagai warga negara harus bisa menjaga memanfaatkan negaranya sendiri.
Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
2.Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Contoh hak : hak untuk hidup, hak untuk mempunyai keyakinan dan lain-lain.
Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut.
Perwujudan hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan adanya perantaraan peristiwa hukum. Segala peristiwa atau kejadian dalam keadaan tertentu adalah peristiwa hukum. Untuk terciptanya suatu hak dan kewajiban diperlukan terjadinya peristiwa yang oleh hukum dihubungkan sebagai akibat. Karena pada umumnya hukum itu bersifat pasif. Contoh : Terdapat ketentuan "barangsiapa mencuri, maka harus dihukum". Maka bila tidak terjadi peristiwa pencurian maka tidaklah ada akibat hukum.
Lebih lanjut tentang: Pengertian Hak Dan Kewajiban
3.Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu permasalahan yang telah menjadi sebuah topik hangat di dunia pada saat ini. Hal ini timbul dikarenakan masalah HAM menyangkut kehidupan manusia, baik sebagai makhluk Tuhan maupun makhluk sosial. Meskipun agak sulit melacak dari mana dan sejak kapan HAM muncul dalam pembicaraan, namun dari beberapa rekaman sejarah kita mengetahui bahwa sejak beberapa abad sebelum masehi, orang sudah mulai membicarakan masalah HAM.
Di mulai dari zaman Yunani kuno, penghormatan yang sama terhadap sesama warga kota, kebebasan yang sama berbicara dan bertemu di depan umum, dan persamaan di depan hukum adalah norma-norma umum untuk warga negara (Polis) Athena Klasik. Perkembangan HAM kemudian dalam dunia kontemporer dimulai dari Magna Charta (1215) dan berpuncak pada keberhasilan PBB mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR,1948). Pembentukan UDHR sendiri dalam sejarahnya tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan antar negara yang berbeda kepentingan. Prinsip universalisme HAM pun ditentang dengan prinsip relativisme budaya.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot,Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Commission on Human Rights/CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, “Ini bukanlah sebuah perjanjian di masa depan, ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional.
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1. Piagam PBB
2. Magna Charta (1215)
3. Bill of Rights (1689)
4. Declaration of Independence, USA (1776)
5. Bill of Rights, USA (1791)
6. Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
4.demokrasi:
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan cara yang berbeda. Mereka bisa dikategorikan dalam tiga kelompok.
Kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan umum.
Kelompok kedua menganggap konsep demokrasi secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi dan juga sosial.
Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia dan memandang semua kehendak individu.
Dibawah ini akan terdapat penjelasan demokrasi, dimana merujuk kepada kategori kelompok yang pertama.
1. Pemerintahan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representative.
Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.
2. Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi.
Bryce dalam tulisannya; kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahan yang didalamnya para penguasa memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya, namun dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.
Jeff Hayness (2000) membagi pemberlakuan demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya. Ketiganya yaitu demokrasi formal, demokrasi permukaan (fade) dan demokrasi substantif. Ketiga model ini menggambarkan praktik demokrasi sesungguhnya yang berlangsung di negara manapun yang mempraktikkan demokrasi di atas bumi ini.
1. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya. [Indonesia saya kira termasuk dalam tipe demokrasi ini]
2. Demokrasi permukaan (fade) merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya "supaya dilihat oleh orang Inggris". Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
3. Demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
Sedangkan berdasarkan sifatnya, terbagi ke dalam dua jenis yaitu demokrasi bersifat langsung dan demokrasi bersifat representatip.
a. Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.
b. Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).
Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Demokrasi kemudian berkembang menjadi sebuah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Laman
- Halaman Muka
- Sistem Informasi Manajemen
- Sistem Informasi Akuntansi
- 10 TULISAN BEBAS
- Motion Guide
- Cara Mengubah Themes Windows 7
- Mengubah login screen win7
- Mengganti Icon Windows7
- Membuat animasi 3D
- Optimalisasi Windows 7
- Instal Ubuntu 11.04
- Membuat Mayonaise
- 10 tempat teraneh didunia
- Cara Peer to Peer
- Tulisan Softskill Terapan Komputer Perbankan
- Tugas Softskill Terapan Komputer Perbankan
Senin, 28 Februari 2011
Tulisan pendidikan kewarganegaraan
Tulisan pendidikan kewarganegaraan 1
1.NEGARA & WARGA NEGARA
Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut keseluruhan negara ini.Inggris yang wilayahnya meliputi 2/3 pulau Britania, berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan dengan Wales di sebelah barat.Berbeda dengan Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara, Inggris tidak memiliki pemerintahan dan parlemen lokal (setingkat dengan DPRD) sendiri.
Inggris Kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara berikut:
1. lex soli : Dengan kelahiran di Inggris untuk orang tua yang merupakan warga negara Inggris pada saat kelahiran, atau orangtua yang diselesaikan di Inggris
2. lex sanguinis : Dengan keturunan jika salah satu dari orang tua adalah warga negara Inggris selain dengan keturunan (misalnya karena kelahiran,, pendaftaran adopsi atau naturalisasi di Inggris).
3. Dengan naturalisasi
4. Dengan pendaftaran
Untuk tujuan kebangsaan, para Kepulauan Channel dan Pulau Man umumnya diperlakukan seolah-olah mereka bagian dari Britania Raya.
Leaflet dan saran yang menjelaskan bagaimana warga negara Inggris dan jenis lain kebangsaan Inggris dapat diselenggarakan, diterapkan, atau meninggalkan tersedia dari Home Office UK Border Agency (sebelumnya dikenal sebagai Badan Perbatasan dan Imigrasi atau BIA).Informasi juga tersedia dari Kantor Beranda pada ketentuan untuk mengurangi Tanpa Kewarganegaraan.
Hanya warga negara selain dengan keturunan yang dapat mewariskan kewarganegaraan mereka untuk anak-anak mereka lahir di luar Inggris secara otomatis; warga oleh keturunan hanya bisa mewariskan kewarganegaraan untuk anak-anak mereka non-Inggris dilahirkan oleh mendaftarkan mereka.
2.HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kebebasan yang terkandung dalam Kisah Para Rasul telah dihasilkan dari perjuangan yang dilakukan oleh orang-orang dan perwakilan mereka terhadap kekuasaan absolut penguasa mereka pada waktu itu. Bertindak kunci adalah Magna Carta di 1215, habeas Corpus pada tahun 1679 dan Bill of Rights tahun 1689. tindakan lebih lanjut yang kemudian telah lulus memperpanjang hak dan kebebasan warga Inggris, untuk contoh perbudakan dihapuskan pada 1833, sebuah Race Relations Act disahkan pada tahun 1976 dan Data Protection Act disahkan pada tahun 1984. Selain undang-undang ini internal, tiga perjanjian internasional memiliki pengaruh pada hak-hak di Inggris. Yang pertama adalah Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, disepakati pada tahun 1948, yang kedua adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani pada tahun 1950, dan yang ketiga adalah Perjanjian Maastricht yang telah disetujui oleh semua UE negara anggota pada akhir tahun 1993 .
Sebagai hasil dari perjanjian di atas, warga negara Inggris memiliki hak dan kebebasan dasar sebagai berikut:
-kebebasan bergerak;
-kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang atau pencarian polisi tidak bisa dibenarkan;
-kebebasan hati nurani dalam hal agama dan politik;
-kebebasan berekspresi;
-kebebasan berserikat, termasuk hak untuk protes damai;
-sosial kebebasan - seperti hak untuk menikah, perceraian, aborsi mendapatkan atau memiliki hubungan homoseksual, hak untuk memilih dan untuk berdiri untuk pemilihan;
-hak atas pengadilan yang adil;
-hak untuk tidak dipaksa atau disiksa oleh agen-agen negara;
-hak untuk tidak menjadi sasaran pengawasan tanpa proses hukum karena;
-hak untuk memiliki properti.
3.HAM
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antarnegara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan
4.DEMOKRASI
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semkia nkuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan amerika Serikat
1.NEGARA & WARGA NEGARA
Inggris adalah negara bagian terbesar dan terpadat penduduknya dari negara-negara bagian yang membentuk Persatuan Kerajaan Britania Raya dan Irlandia Utara (United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland). Negara-negara lainnya adalah Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Seringkali nama Inggris dipakai untuk menyebut keseluruhan negara ini.Inggris yang wilayahnya meliputi 2/3 pulau Britania, berbatasan dengan Skotlandia di sebelah utara dan dengan Wales di sebelah barat.Berbeda dengan Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara, Inggris tidak memiliki pemerintahan dan parlemen lokal (setingkat dengan DPRD) sendiri.
Inggris Kewarganegaraan dapat diperoleh dengan cara berikut:
1. lex soli : Dengan kelahiran di Inggris untuk orang tua yang merupakan warga negara Inggris pada saat kelahiran, atau orangtua yang diselesaikan di Inggris
2. lex sanguinis : Dengan keturunan jika salah satu dari orang tua adalah warga negara Inggris selain dengan keturunan (misalnya karena kelahiran,, pendaftaran adopsi atau naturalisasi di Inggris).
3. Dengan naturalisasi
4. Dengan pendaftaran
Untuk tujuan kebangsaan, para Kepulauan Channel dan Pulau Man umumnya diperlakukan seolah-olah mereka bagian dari Britania Raya.
Leaflet dan saran yang menjelaskan bagaimana warga negara Inggris dan jenis lain kebangsaan Inggris dapat diselenggarakan, diterapkan, atau meninggalkan tersedia dari Home Office UK Border Agency (sebelumnya dikenal sebagai Badan Perbatasan dan Imigrasi atau BIA).Informasi juga tersedia dari Kantor Beranda pada ketentuan untuk mengurangi Tanpa Kewarganegaraan.
Hanya warga negara selain dengan keturunan yang dapat mewariskan kewarganegaraan mereka untuk anak-anak mereka lahir di luar Inggris secara otomatis; warga oleh keturunan hanya bisa mewariskan kewarganegaraan untuk anak-anak mereka non-Inggris dilahirkan oleh mendaftarkan mereka.
2.HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan kebebasan yang terkandung dalam Kisah Para Rasul telah dihasilkan dari perjuangan yang dilakukan oleh orang-orang dan perwakilan mereka terhadap kekuasaan absolut penguasa mereka pada waktu itu. Bertindak kunci adalah Magna Carta di 1215, habeas Corpus pada tahun 1679 dan Bill of Rights tahun 1689. tindakan lebih lanjut yang kemudian telah lulus memperpanjang hak dan kebebasan warga Inggris, untuk contoh perbudakan dihapuskan pada 1833, sebuah Race Relations Act disahkan pada tahun 1976 dan Data Protection Act disahkan pada tahun 1984. Selain undang-undang ini internal, tiga perjanjian internasional memiliki pengaruh pada hak-hak di Inggris. Yang pertama adalah Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia, disepakati pada tahun 1948, yang kedua adalah Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani pada tahun 1950, dan yang ketiga adalah Perjanjian Maastricht yang telah disetujui oleh semua UE negara anggota pada akhir tahun 1993 .
Sebagai hasil dari perjanjian di atas, warga negara Inggris memiliki hak dan kebebasan dasar sebagai berikut:
-kebebasan bergerak;
-kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang atau pencarian polisi tidak bisa dibenarkan;
-kebebasan hati nurani dalam hal agama dan politik;
-kebebasan berekspresi;
-kebebasan berserikat, termasuk hak untuk protes damai;
-sosial kebebasan - seperti hak untuk menikah, perceraian, aborsi mendapatkan atau memiliki hubungan homoseksual, hak untuk memilih dan untuk berdiri untuk pemilihan;
-hak atas pengadilan yang adil;
-hak untuk tidak dipaksa atau disiksa oleh agen-agen negara;
-hak untuk tidak menjadi sasaran pengawasan tanpa proses hukum karena;
-hak untuk memiliki properti.
3.HAM
Universal Declaration of Human Rights (1948) adalah sebuah pernyataan dari seluruh umat manusia mengenai HAM. Meskipun dalam sejarahnya terdapat banyak perdebatan dalam pembentukanya, namun akhirnya deklarasi tersebut dapat diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sebelum pembentukannya oleh PBB, sejarah mencatat ada beberapa instrumen HAM yang dianggap sebagai pendahulu UDHR. Istrumen-instrumen tersebut adalah :
1) Piagam PBB
2) Magna Charta (1215)
3) Bill of Rights (1689)
4) Declaration of Independence, USA (1776)
5) Bill of Rights, USA (1791)
6) Declaration of The Rights of Man and The Citizen, Prancis, (1789)
Beragam instrumen tersebut menjadi inspirasi dan sumber dalam pembentukan UDHR 1948. Ide pengaturan hak asasi manusia pada awalnya timbul bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa-Bangsa, akan tetapi belum mencapai kesepakatan antarnegara. Ide itu tercetus karena dipengaruhi oleh kekejaman yang terjadi selama Perang Dunia Kedua, dimana Adolf Hitler dengan sadisnya melakukan pembantain terhadap jutaan kaum Yahudi dengan cara-cara yang sangat tidak berperikemanusiaan
4.DEMOKRASI
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semkia nkuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan amerika Serikat
Langganan:
Postingan (Atom)